• Jelajahi

    Copyright © LINTAS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 Syawal 1446

    Satlantas Polrestabes Medan Akan Menilang Kenderaan Yang Menggunakan Lampu Yang Tidak Standar

    Rabu, 30 April 2025, 20:01 WIB Last Updated 2025-05-01T03:02:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN | Lintasnews–Ingin nampak keren dan tampil beda, sejumlah kendaraan bermotor memasang variasi tambahan atau memodifikasi  lampu kendaraan, yang dimana penetapan dan penggunaannya tidak sesuai aturan persyaratan teknis laik jalan.

    Adapun pemasangan lampu tambahan, dilakukan untuk mempercantik kendaraan tersebut, lampu strobo, lampu variasi dan lampu modifikasi dengan intensitas yang berlebihan, dapat membahayakan penguna jalan raya lain.

    Cahaya yang berkedip-kedip juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat menciptakan kesan agresif dan mengancam bagi pengendara lain, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik di jalan raya.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan Lampu tambahan dapat dilakukan penindakan penilangan oleh kepolisian, adapun poin lampu tambahan yang melanggar peraturan.

    Menurut Pasal 279 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan dimaksud dalam Pasal 58 dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2,3) .

    Pengunaan lampu tersebut digunakan untuk menunjang kendaraan patroli polisi, ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang memiliki fungsi penting dalam memberikan peringatan atau tanda khusus.

    Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pemakaian lampu tambahan atau variasi yang tidak standar,dan pemilik kenderaan tidak diperkenangkan menganti lampu kenderaannya dengan lampu yang tak memenuhi standar keselamatan.

    Kasat Lantas mengungkapkan, jika ditemukan adanya kenderaan yang menggunakan lampu yang tidak standar ,maka pihak Kepolisian akan tidak segan-segan untuk menindaknya dengan menilang, Ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan. (Alimah) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini